SuaraBatam.id - Seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan (Kepri), diamankan lantaran melakukan mark-up tarif.
Karyawan berinisial Pr ditangkap polisi usai tim audit internal mendapati tersangka melakukan mark-up tarif pengiriman barang.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Awal Syaban mengatakan untuk tarif sebenarnya sebesar Rp 150.000 per koli untuk biaya kapal dan ditambah Rp 50.000 biaya mobil.
"Tapi tersangka mark up jadi Rp 275.000 sebanyak 19 kali, Rp 278.333 per koli 1 kali, Rp 280.000 perkoli 1 kali, dan Rp 285.000 perkoli 1 kali," kata Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Atas tindakan yang dilakukan Pr, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungpinang.
Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan Pr pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 WIB.
Saat ini Pr telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
"Tersangka diduga melakukan tindak penggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 Undang-Undang KUHP," sebut Awal.