Satu Warga Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu 4 Kg, Disembunyikan di Pohon Pisang

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu-sabu, Selasa

Eliza Gusmeri
Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:55 WIB
Satu Warga Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu 4 Kg, Disembunyikan di Pohon Pisang
Polisi temukan sabu-sabu di bawah pohon pisang (foto: antara)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial DW diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu-sabu, Selasa (15/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi mengantongi informasi Ia berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan tersebut.

"Anggota menciduk pelaku DW dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu-sabu serta satu unit handphone," kata Rony, di Tanjungpinang, melansir Antara, Jumat, 19 Februari 2022.

Baca Juga:Terlibat Kecelakaan, Mobil Dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang Diamankan Polisi

Saat diinterogasi, katanya lagi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu-sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.

Anggota kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang satu buah kantong plastik hitam berisi satu buah kotak rokok yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu, satu bundel plastik bening, dan satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu, bong.

"Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Rony.

Menurutnya lagi, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW.

Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Kapok! Wanita Berjilbab Ditangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu, Dalihnya Milik Sang Suami

"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya menegaskan. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini