DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon

Selain Kepala Kejari Batam, Habiburokhman juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait.

Eko Faizin
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:43 WIB
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR segera memanggil jaksa di Batam soal pidana mati ABK bawam 2 ton sabu.
  • Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait.
  • DPR juga meminta JPU Kejari Batam berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

SuaraBatam.id - Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

Selain Kepala Kejari Batam, Habiburokhman juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait.

Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Habiburokhman pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap 6 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir dua ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini