Kejari Batam Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Batam menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021 sampai 2022.

Riki Chandra
Selasa, 16 Juli 2024 | 15:20 WIB
Kejari Batam Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung BPJS Ketenagakerjaan
Kejari Batam tetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi jasa pengadaan pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021 sampai 2022. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 709 juta.

Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, JXR, BSE dan BW. "Dua tersangka berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dua tersangka dari pihak konsultan," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip Selasa (16/7/2024).

Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Sekupang melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan. Pengadaan gedung dilakukan tahun 2019 di Cemara Asri, Blok BB1 No 30, 31, 32a dan 32b di Sekupang, Kota Batam.

"Kemudian pada saat dilakukan pekerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," katanya.

Saat akan dibangun, pihak penyedia yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Pasalnya, kondisi gedungnya tidak memungkinkan.

"Artinya ada kondisi di mana kegiatan jasa konsultan ini dianggap tidak memenuhi syarat sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Modus para tersangka dalam dugaan korupsi ini adalah melakukan penunjukan atau pemilihan penyedia melalui penunjukkan langsung.

"Penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan atau dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut, sehingga hasil yang disajikan ini tidak memenuhi syarat," ujar Kasna.

Pihak Kejari Batam masih mendalami kasus tersebut. Saat ini, para tersangka meringkuk di Rutan Barelang selama 14 hari ke depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini