Dokter Kepala Puskesmas Moro Positif Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu

Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:31 WIB
Dokter Kepala Puskesmas Moro Positif Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu
Ilustrasi sabu. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang dokter yang merupakan Kepala Puskesmas Moro positif narkoba.
  • Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu sang dokter.
  • Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tapi ditemukan alat isap.

SuaraBatam.id - Diresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Suyono mengatakan masih menyelidiki pemasok sabu kepada Kepala Puskesmas Moro, meskipun telah dilakukan restorative justice (RJ).

Bahwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS selaku Kepala Puskesmas Moro telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan sanksi wajib menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.

"Ya kami masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut asal barang (sabu). Jadi anggota lagi di lapangan untuk menelusuri dari hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Suyono dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).

Kepala Puskesmas Kecamatan Moro dokter BSS ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2/2026) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M.

Tersangka M merupakan pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.

Berdasarkan keterangan M tersebut, penyidik lalu mengamankan dokter BSS, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat isap sabu (bong) dan hasil tes urine positif.

Pada Selasa (24/2/2026), dokter BSS menjalani asesmen di BNN Kepri yang dihadiri Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, Polda Kepri dan Kejaksaan setempat.

Hasil TAT menyatakan dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal BNNP Kepri selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil TAT tersebut, penyidik lalu menuntaskan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Sehingga pada Rabu (25/2) dilaksanakan penyerahan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri.

Menurut Suryono, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dokter BSS memenuhi syarat dilakukan restorative justice yakni tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba dan pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari.

"Berdasarkan hasil TAT, dia (dokter BSS) itu pemakai, dan hasil pemeriksaan pun demikian dia pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarga," tegas Suryono. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini