Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang

Kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023.

Eko Faizin
Kamis, 05 Februari 2026 | 22:04 WIB
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
Ilustrasi - Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
  • Tersangka merupakan direktur utama yang diduduki lahan 175,39 hektare.
  • Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp7,5 miliar.

SuaraBatam.id - Kasus mafia tanah di Pulau Rempang berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Agrilindo Estate (AE), dan korbannya Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BP Batam dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan atau mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang diduduki oleh tersangka sejak izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023.

"Tersangka berinisial BY yang merupakan Direktur Utama PT AE, dan menjadi korban adalah BP Batam atau representasi dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

Nona menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023, sudah memeriksa 18 orang saksi, dan lima saksi ahli, serta menyita 43 barang bukti berupa dokumen.

"Kasus ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 Februari 2026," kata Nona.

Lebih lanjut, Direktur Reksrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan modus operandi kasus ini adalah tersangka selaku Dirut PT AE tanpa hak mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki tanah tanpa izin dari BP Batam seluas 175,39 hektare, yang berlokasi di Pulau Rempang meskipun telah menerima surat perintah untuk pembongkaran bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Kasus ini, kata dia, berawal dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) atas nama PT AE di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Pulau Rempang seluas 175,39 ha oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri pada 17 Februari 2021.

Kemudian pada 6 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2 tentang perubahan UPJLPSWA menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT AE seluas 175,39 Ha.

Lalu tanggal 23 Juni 2023 Menteri LHK menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai berikut: SK Nomor 056 tentang Pencabutan IUPJLPSWA atas nama PT AE yang dikeluarkan PTSP Kepri dan SK Nomor 657 tentang pencabutan PBPH atas nama PT AE yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.

Sehubungan dengan surat keputusan Menteri LHK tersebut, lanjut dia, pencabutan izin PT AE telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2023 di Jakarta.

"Dengan putusan menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT AE sehingga terhadap pencabutan izin oleh Menteri LHK dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ronni melanjutkan, Menteri LHK telah mencabut perizinan yang dimiliki PT AE untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan yang seharusnya PT AE meninggalkan lokasi, akan tetapi tetap mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas dasar putusan PTUN tersebut, lanjut dia, pada 3 Juli 2023 BP Batam melaksanakan pemasangan pelang bertuliskan lokasi dalam proses pelepasan HPK dan meminta PT AE agar menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.

"Namun PT AE masih tetap menguasai lahan tersebut," terangnya.

BP Batam sudah mengeluarkan pemberitahuan dan perintah bongkar sebanyak dua kali pada 19 September 2023 dan 3 Juni 2024, namun PT AE belum mau mengosongkan lokasi atau tetap menguasai lahan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini