Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang dari dalam rumah itu.

Eko Faizin
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:25 WIB
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
Ilustrasi judi online. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Tanjungpinang menggerebek rumah dijadikan markas situs judi online.
  • Kepolisian berhasil mengamankan empat orang dari dalam rumah tersebut.
  • Dalam operasi itu, polisi mengungkap peran CS yang melayani penjudi online.

SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, Kota tersebut karena dijadikan markas untuk mengelola belasan situs judi online (judol).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang dari dalam rumah itu. Mereka adalah RH, RA, SA, dan seorang perempuan berinisial YAP.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel menjelaskan bahwa sebagai customer service atau CS ini bertugas melayani kendala teknis penjudi online lewat live chat di media sosial.

"Total ada 12 website judol yang mereka kelola. Peran mereka hanya sebagai CS, membantu pemain yang mengalami kendala," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2026).

Wamilik menjelaskan, aktivitas ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2025. Setiap bulan, para pelaku menerima gaji dari bandar yang berada di luar negeri.

Menurutnya, gaji yang diteima para tersangka Rp5 juta per orang. Jika mereka lembur, bonusnya bisa melonjak hingga belasan juta rupiah.

"Gajinya Rp5 juta per bulan. Jika lembur, akan mendapatkan bonus hingga Rp11 juta," jelas Wamilik.

Polisi mengungkap bahwa otak dari sindikat ini adalah RH yang memanfaatkan pengalamannya bekerja di Kamboja untuk membuka jaringan serupa di Tanjungpinang.

Setelah pulang ke Indonesia, pelaku langsung merekrut orang-orang untuk menjadi CS judol.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita empat unit laptop, empat ponsel, dan bukti percakapan live chat yang digunakan untuk melayani para pemain.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini