Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook

"Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," kata Debby.

Eko Faizin
Rabu, 03 Juni 2026 | 14:17 WIB
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Polresta Barelang mengaman seorang pria terkait ujaran kebencian di Facebook.
  • Komentarnya dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam.
  • Pelaku diduga menulis kalimat yang dianggap menghina masyarakat Melayu.

SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, RS diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.

"Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," kata Debby dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).

Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.

Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus itu menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," katanya.

Polresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa SARA yang disebarkan melalui media sosial.

Anggoro menyampaikan hal tersebut pada pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu.

"Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif," ungkap Anggoro.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana.

"Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Anggoro mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi terhadap SARA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini