- Seorang pria di Sagulung Batam menyiramkan air keras terhadap warga lain.
- Korban dirawat di RS setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata.
- Pelaku merasa cemburu karena korban kerap menghubungi pacar tersangka.
SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial AG (27) menyiramkan air keras atau air aki ke wajah lelaki FL (24) di kawasan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menyampaikan sebelum kejadian, tersangka terlebih dahulu menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kawasan Alfamart Sei Binti.
"Awalnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu di Alfamart Sei Binti. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com Sabtu (30/5/2026).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah tiba di lokasi, tersangka AG datang menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban. Tanpa banyak percakapan, pelaku kemudian menyiramkan cairan air aki ke arah wajah korban.
"Setelah melihat korban berada di Alfamart Sei Binti, tersangka langsung menyiram wajah korban menggunakan air aki, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.
Korban yang mengalami luka akibat siraman cairan tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka pada bagian wajah dan mata.
Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan pelaku di sebuah hotel di kawasan Sagulung, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB
"Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sagulung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Anwar.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghubungi dan mengirim pesan kepada pacarnya.
"Tersangka mengaku cemburu karena korban sering menghubungi pacarnya. Hubungan tersangka dengan pacarnya sendiri telah berjalan sekitar dua tahun," ungkap Anwar.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan tingkat luka yang dialami korban dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.