Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?

Moge Harley Davidson yang dinaiki Iman bukan kendaraan sembarangan.

Eko Faizin
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:01 WIB
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
Video Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan naik moge tanpa helm. [Ist]
Baca 10 detik
  • Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan tak memakai helm pamer naik Harley Davidson.
  • Harga moge tersebut ditaksir sekitar Rp645 juta dengan kapasitas di atas 500 CC.
  • Namun, untuk mengendarai motor mewah tersebut perlu SIM khusus jenis CII.

SuaraBatam.id - Video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan pamer mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson FXDR M/T tahun 2021 langsung menjadi perbincangan.

Dia terlihat tak mengenakan helm, dengan outfit memakai kemeja loreng, celana jins, kacamata hitam, dan topi biasa.

Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Iman Sutiawan melaju dari kawasan Sekupang, melewati jalanan ramai hingga flyover Sei Ladi. Nampak, ia sembari memberi jempol ke arah kamera.

Moge Harley Davidson yang dinaiki Iman bukan kendaraan sembarangan. Kapasitas mesinnya mencapai 1.868 CC, dengan harga fantastis sekitar Rp645 juta.

Motor sebesar ini jelas punya konsekuensi. Bukan cuma soal harga, tapi juga aturan mengemudinya. Menurut aturan Kepolisian RI, sepeda motor di atas 500 CC wajib dikendarai dengan SIM CII.

Syaratnya tidak sederhana: Usia minimal 19 tahun. Harus sudah memiliki SIM CI (untuk motor 250–500 CC).  SIM CI tersebut sudah dimiliki minimal 12 bulan.

Aturan ini dibuat karena motor besar butuh keterampilan ekstra, apalagi soal keselamatan dasar seperti helm. Meski sudah viral, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iman.

Di sisi lain, unggahan itu langsung dihapus dari feed dan reels setelah mendapat kritikan. Tapi jejak digital tak mudah lenyap.

GMNI Batam kritik Iman Sutiawan

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Batam langsung menilai aksi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah tontonan buruk etika pejabat publik.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan mengatakan bahwa tindakan Iman jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik," ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Namun, cerita soal pelanggaran ini tidak berhenti di helm. GMNI mengungkap adanya potensi pelanggaran lain yang lebih teknis: surat izin mengemudi (SIM).

Menurut peraturan Kepolisian RI, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC hanya boleh dikendarai oleh pemilik SIM CII.

"Motor dengan kapasitas mesin 1.868 CC jelas membutuhkan SIM CII. Kami mempertanyakan, apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi itu?" ujar Dony.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini