SuaraBatam.id - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membuat kebijakan melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri mengangkat tenaga honorer terhitung per tanggal 14 Juni 2021.
"Setiap kepala OPD dilarang untuk mengangkat PTT/THL, PTK non-ASN/honor sekolah atau sebutan lain dengan alasan apa pun tanpa izin Gubernur Kepri," kata Ansar Ahmad dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 184.1/1078/BKPSDM-SET/2021 yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (15/6/2021).
Namun, apabila ada kepala OPD yang ketahuan melakukan pengangkatan tenaga honorer, kata Ansar, konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.
Hingga kini, pihak terkait terus melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.
Baca Juga:Gubernur Kepri Siapkan Sanksi Untuk PNS dan Honorer Tidak Mau Vaksinasi
Evaluasi itu untuk melihat sejauh mana tingkat produktivitas dan kedisiplinan kerja para honorer tersebut.
"Jangan sampai ada namanya tetapi ada orangnya tak ada, atau ada orangnya namun masuk kerja seminggu sekali saja dan terima honor yang sama," ungkapnya kepada Antara.
Ansar menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memecat oknum honorer yang tidak produktif, tidak disiplin, apalagi berurusan dengan hukum dan terbukti bersalah.
"Akan kami cek, kalau memang ada oknum honorer melanggar aturan, kami berhentikan," tegas dia.
Baca Juga:Polisi Selidiki Penggelapan Dana Pinjaman Honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung