SuaraBatam.id - Para pegawai negeri sipil dan pegawai honorer di Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19 sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan di dalam surat edaran yang diteken oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
"Untuk PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi," kata Gunernur Ansar, saat meninjau vaksinasi di Karimun, Rabu (9/6/2021).
Bagi PNS dan tenaga honorer yang tidak mau menerima vaksin, Ansar menegaskan akan ada sanksi bagi mereka.
Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS sampai pemberhentian bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer, baik itu lingkungan Pemprov Kepri dan juga tingkat Kabupaten/Kota di Kepri.
Baca Juga:Terbongkar Modus Oknum PNS Gelapkan Mobil Rental, Incar Dua Kendaraan Ini
Hingga 8 Mei lalu, melansir Batamnews-- jaringan Suara.com jumlah warga yang telah divaksinasi di Kepri mencapai 242.034 orang atau 16,4 persen dari target 1,47 juta orang.