Bolos Kerja, Puluhan Pegawai Honorer di Pemkab Meranti Resmi Dipecat Tidak Hormat

"Suratnya sudah diteken sama Pak Bupati dan kami sudah mengirimkannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," kata Bakharuddin.

M Nurhadi
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:38 WIB
Bolos Kerja, Puluhan Pegawai Honorer di Pemkab Meranti Resmi Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraBatam.id - Puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti secara resmi dipecat dengan tidak hormat usai surat pemecatan mereka dirilis. Para pegawai honorer tersebut akan dirumahkan terhitung sejak Juni 2021.

Tenaga honorer tersebut diberhentikan secara tidak hormat usai terjaring inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai lebaran 2021 lalu.

"Suratnya sudah diteken sama Pak Bupati dan kami sudah mengirimkannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," beber Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharuddin Mpd, Senin (14/6/2021).

OPD yang sudah menerima surat kemudian akan mengirimkan tembusan ke BKD yang bertujuan untuk mengetahui dan memastikan diberlakukannya pemecatan tenaga honorer.

Baca Juga:Wali Murid Keluhkan Soal Dana PIP di SD Sindet, DPRD Bantul Lakukan Sidak

Serupa seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir. Sesuai dengan perintah Bupati HM Adil, bahwa mereka pun akan dikenakan sanksi; pemotongan insentif.

"Sama, sudah kita surati juga. Tembusannya pun kita kirim ke BPKAD. Pemotongan insentif dilakukan untuk bulan ini," ujarnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Sebelumnya, berdasarkan data dari BKD Meranti, ada sebanyak 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran kemarin.

Tidak hanya bagi tenaga honorer, PNS juga diketahui ada yang mangkir. Total ada 27 PNS bolos tanpa alasan. 

Baca Juga:Cerita Guru dan Tendik Honorer 35 Tahun Plus: Jam Kerja Tinggi, Honor Mini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini