Wajib Pajak di Kepri Wajib Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli, Berikut Caranya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK)

Eliza Gusmeri
Rabu, 24 April 2024 | 17:36 WIB
Wajib Pajak di Kepri Wajib Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli, Berikut Caranya
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)

SuaraBatam.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Batas waktu pendaftaran NIK ini sebelum 1 Juli 2024. Pasalnya, setelah tanggal tersebut, mereka yang belum melakukan pemadanan akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan dan non-perpajakan.

"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, integrasi NIK dan NPWP ini sudah mulai diberlakukan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Imanul Hakim, dilansir dari Antara.

Layanan administrasi perpajakan dimaksud seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Baca juga:

Siram Lelaki Down Sindrom Pakai Air Panas, Wanita Malaysia Akhirnya Dihukum 10 Tahun

Indonesia Kalah Jauh, Gaji Fresh Graduate di Singapura Jadi Rp50 Juta, Paling Tinggi di Bidang Ini

Selain itu, dapat pula menghambat layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain DJP.

"Termasuk layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP," ujarnya.

Imanul menjelaskan bahwa pemadanan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

Integrasi NIK dan NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Bagi yang belum melakukan pemadanan, dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Hingga 24 April 2024, tercatat 290.086 wajib pajak di Kepri yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total 300.497 wajib pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini