SuaraBatam.id - Pengguna sepeda listrik sedang populer di Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau. Namun, hal itu ikut membawa kekhawatiran risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.
Baru-baru ini, sebuah insiden tabrakan antara pengguna sepeda listrik terjadi di wilayah tersebut. Melansir Batamnews, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, menegaskan bahwa satu faktor utama penyebabnya adalah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak yang belum memiliki pemahaman penuh tentang aturan lalu lintas dan keselamatan diri.
"Penyebab utama masalah ini adalah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak yang belum memiliki kesadaran penuh atas aturan lalu lintas dan keselamatan diri," ucapnya dalam siaran pers.
Kepolisian setempat akhirnya menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk tidak sembarangan mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Baca juga:
Alasan Wahana Agora Ramai Dikunjungi Saat Libur Lebaran di Tanjung Batu
Selain itu, regulasi terkait penggunaan sepeda listrik juga akan diperketat, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020.
Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan keselamatan seperti kecepatan maksimal 25 km/jam, penggunaan helm, dan larangan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk yang sesuai.
"Kami harap dengan adanya regulasi yang jelas dan edukasi yang intensif, keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat umum dapat terjaga," jelas AKBP Apri Fajar Hermanto.
Menurutnya sepeda listrik hanya digunakan di area tertutup seperti kawasan pemukiman dan tidak di jalan umum yang ramai untuk meminimalisir risiko kecelakaan.