Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

Batam daerah paling banyak yang membuat pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, setelah Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Ling

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 April 2024 | 10:54 WIB
Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Ilustrasi THR (Pixabay)

SuaraBatam.id - Batam daerah paling banyak yang membuat pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, setelah Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M Simarmata di Tanjungpinang Kamis mengatakan ada 12 pengaduan dari karyawan terkait pembayaran tunjangan THR dari tiga daerah tersebut.

"Dari tiga daerah itu, Batam paling banyak membuat aduan soal pembayaran THR," kata Mangara, dilansir dari Antara.

Dari laporan itu, ada empat aduan dari Batam terkait THR yang tidak dibayarkan, kemudian satu aduan THR yang dibayar namun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ada lima karyawan di Batam yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR melalui Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kepri.

"Sedangkan untuk Tanjungpinang dan Lingga, laporan yang disampaikan hanya bersifat konsultasi," kata Mangara.

Baca juga:

Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan Rute Ini Akibat Erupsi Gunung Ruang

Batam Jadi Tuan Rumah MTQ X Tingkat Kepri 2024,

Tak Membayar THR Didenda 5 Persen

Disnakertrans Kepri akan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan perihal tidak membayarkan THR dan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan terhadap karyawan tersebut.

"Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima," katanya.

Lanjut dia, disnakertrans telah membentuk Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.

Pembentukan posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini