Pernah Lapor Polisi tapi Ditolak
Para korban yang tergabung dalam sebuah grup media sosial ini, kemudian terus bertukar informasi mengenai pencarian owner dan langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi masalah ini.
Dalam komunikasi tersebut, bahkan SR mengakui salah satu korban pernah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian, namun laporan ini ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
"Pelapor ini memang sebelumnya sudah pernah sekali mendapat keuntungan. Mungkin itu alasannya laporan dia ditolak," ujarnya.
Pencarian para korban investasi bodong ini, kemudian membuahkan hasil dimana pada, Rabu (4/5/2022) kemarin akhirnya para korban mengetahui alamat pemilik investasi yang berada di kawasan Tembesi.
SR dan para korban lainnya kemudian beramai-ramai kediaman Sherly guna mempertanyakan mengenai uang investasi mereka.
Namun bukannya mendapat jawaban, SR dan para korban lainnya malah dihadapkan kenyataan bahwa saat ini uang investasi mereka tengah dipinjamkan kepada orang lain.
"Jelas saja kami meminta identitas peminjam. Tapi dia tidak bisa menjelaskannya. Bahkan saat kami datang, dia bilang bahwa dia sedang sakit dan baru saja kembali dari pengobatan," tegasnya.
Percaya karena Dipromosikan Selebgram
Tidak hanya SR, dilansir dari Batamnews jaringan Suara.com, salah satu korban yang merupakan warga Tanjungpinang, Riska juga menyebutkan bahwa dirinya tergiur dikarenakan melihat Selebgram yang menjadi brand ambasador mempromosikan Investasi tersebut. Sehingga ia rela memberikan sejumlah uang miliknya untuk diinvestasikan kepada pelaku.
"Saya melihat Selebgram yang menjadi brand ambassadornya sehingga saya tergiur dengan keuntungannya," ujar Riska, Jumat (6/5/2022).
Riska bahkan mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp 55 juta sejak bulan Oktober 2021. Lebih lanjut, Riska menyebutkan bahwa untuk warga Tanjungpinang tak hanya dia yang menjadi korban. Beberapa rekannya pun juga menjadi korban investasi bodong tersebut.
"Kawan saya ada yang mencapai Rp 12 juta hingga Rp 100 juta, dan itu masih banyak lagi," imbuhnya.
Dengan adanya investasi bodong ini, SR kemudian menjelaskan bahwa ia dan beberapa korban lain telah bersepakat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Pihaknya bahkan telah menyepakati bahwa, Senin (9/5/2022) mendatang akan melaporkan hal ini ke Polresta Barelang Batam.