Warga Sagulung Batam Mengaku Ditipu Mafia Lahan dari Oknum RT

Rosmauli Sinaga (46) salah satu warga yang sudah terlanjur membeli lahan, bahkan kini telah mendirikan rumah permanen di lahan.

Eliza Gusmeri
Senin, 10 Januari 2022 | 14:12 WIB
Warga Sagulung Batam Mengaku Ditipu Mafia Lahan dari Oknum RT
Lokasi rumah milik Rosmauli Sinaga yang saat ini diketahui akan dikembangkan untuk jalan Perumahan (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Dugaan mafia tanah kembali mencuat di Batam, Kepulauan Riau yang saat ini dikeluhkan oleh warga Kavling Sumber Sari RT 02/RW 07, Sagulung.

Rosmauli Sinaga (46) salah satu warga yang sudah terlanjur membeli lahan, bahkan kini telah mendirikan rumah permanen di lahan yang kini diketahuinya merupakan bagian dari ROW jalan, bagi kawasan Perumahan yang saat ini akan dikembangkan oleh PT Nasada Surya Abadi.

Rosmauli merasa ditipu oleh oknum RT dan RW lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.

Rosmauli tidak bisa mengurus surat-surat lahannya, walau telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Batam: 2 Pasien Sembuh, Tren Melandai

Sesuai kwitansi yang dimilikinya tertera nama Mangasa Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 02, dan saat ini dijelaskannya telah menjabat sebagai Ketua RW.

“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Senin (10/1/2022)

Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.

Saat ini, diketahui telah ada sembilan rumah yang dibangun permanen dan semi permanen di ROW jalan tersebur.

“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa,” katanya.

Baca Juga:Wanita di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Apartemen

Mendapatkan lahan dari PT Nasada Surya Abadi selaku pengembang kawasan, Rosmauli mengaku bahwa pihak pengembang sendiri juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan lahan dari RT/RW setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak