SuaraBatam.id - Layanan rapid test antigen makin banyak ditemukan di Karimun seiring tingginya kebutuhan surat keterangan tes untuk berbagai kebutuhan selama wabah Covid-19.
Hal ini membuat banyak klinik yang belum memiliki izin menggelar rapid test antigen sendiri. Menanggapi hal ini, Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta agar para penyelenggara tes antigen tidak berizin untuk ditertibkan..
Menurutnya, hasil test harus rapid antigen ini harus tertata secara mekanisme, agar bisa dipertanggungjawabkan. Harus ada izin resmi dari Pemkab Karimun.
"Saya akan buat surat pemberitahuan, bahwa klinik, dokter praktek, dan apotek, dilarang melakukan rapid antigen mandiri, kecuali memiliki izin," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (4/8/2021) malam.
Baca Juga:Tes Antigen Bisa Positif gara-gara Air Kran, Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini
Untuk diketahui, saat ini ada sejumlah klinik hingga apotek yang melakukan antigen mandiri namun sama sekali belum memiliki izin dan tanpa koordinasi dengan gugus tugas maupun Dinas Kesehatan.
"Apabila mereka lakukan, mereka tidak bisa mengambil tindakan lanjut apabila ada yang terkonfirmasi positif. Maka kita larang, dan rapid antigen harus dilakukan di rumah sakit atau tempat yang mendapatkan izin," ucap bupati.
Sanksi dapat berupa teguran hingga sanksi hukum bagi yang tidak menjalankannya.
"Kita berikan teguran. Kalau dokter kita tegur dan sanksi hukumnya kan ada, dan kita minta nanti aparat kepolisian untuk turun," pungkas Rafiq.
Baca Juga:Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk