SuaraBatam.id - Laboratorium yang bertugas dalam analisis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD HM Sani Karimun dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi.
Meski demikian, hasil sampel yang dikeluarkan dari Labor PCR RSUD M Sani belum bisa divalidasi pusat karena belum mendapatkan izin operasi.
Laboratorium yang sebelumnya diresmikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Wakil Bupati Anwar Hasyim serta dihari Forkompimda, Senin (2/8/2021) lalu itu memiliki dua unit alat PCR yang dioperasikan.
"Alat PCR yang dari pengadaan kita mampu menguji sebanyak 46 sampel swab dan provinsi sebanyak 8 sampel. Jadi, sekali jalan bisa 54 sampel yang mana ini sangat membantu karena hasilnya 4 jam sudah diketahui," kata Bupati Rafiq.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah 'Kita Dibodohkan dan Dimiskinkan oleh Sistem Selama PPKM'?
Ia menjelaskan, saat ini hasil uji PCR dari RS tersebut belum bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti dokumen lampiran bagi pelaku perjalanan atau lainnya.
Pasalnya, izin penggunaan alat tersebut belum dirilisdari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, saat ini masih digunakan untuk internal rumah sakit.
"Namun, alat ini dapat digunakan dalam hal mendesak atau tracing pasien Covid-19 karena sudah diverifikasi, akreditasi, dan dinyatakan memenuhi syarat dan layak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)," ucapnya.
Pemda Karimun berharap izin operasional alat PCR untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus tersebut bisa segera keluar.
"Semoga kedua alat PCR yang kita miliki ini, dapat digunakan dalam waktu lama karena sangat membantu dalam penanganan Covid-19 di Karimun," pungkasnya.
Baca Juga:GAWAT! Sudah Ada 17 Kasus Covid-19 Varian Delta di Banten Hingga Jadi Sorotan WHO