SuaraBatam.id - Sepasang kekasih Vt (21) dan R terpaksa berurusan dengan polisi usai secara sadis menggugurkan bayi hasil hubungan mereka dengan cara memakan obat.
Kasus ini terungkap saat awalnya, Vt yang mengalami pendarahan awalnya dibawa ke RS HM Sani, Kamis (18/3/2021) malam. Diduga ia dicurigai oleh para nakes di RS itu telah menggugurkan janin berusia 7 bulan di kandungannya.
Polisi yang memperoleh informasi ini lantas menyelidikinya. Diketahui, perempuan itu hamil di luar nikah dari hubungannya dengan seorang pria R. Janin bayi mereka yang sudah dikubur oleh R lantas dibongkar polisi.
"Janinnya perempuan dan meninggal dunia, dari pihak rumah sakit, diperkirakan umur janin berusia 6 - 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:ASN Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, tapi...
"Kita lakukan pemeriksaan visum terhadap bayi tersebut," lanjut Herie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Berbekal temuan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus VT di kawasan Tebing. Sementara, Vt masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan.
Pelaku R yang tak lain kekasih dari VT sekaligus ayah dari janin bayi tersebut juga turut membantu proses aborsi pacarnya, hingga mengubur janin tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya berpacaran. Namun, karena nafsu sudah menguasaimereka, keduanya lantas berhubungan badan hingga Vt hamil anak dari R.
Tidak butuh waktu lama, setelah Vt menenggak obat tersebut, dalam hari itu juga janin bayi yang ada dalam kandungannya keguguran.
Baca Juga:Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura