MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Karimun, Tim Hukum ARAH: Semua FItnah

"Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap Edwar.

M Nurhadi
Kamis, 18 Maret 2021 | 22:59 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Karimun, Tim Hukum ARAH: Semua FItnah
Aunur Rafiq (tengah) bersama penasihat hukum tim usai putusan sidang. (Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tolak semua permohan sengketa Pilkada Kabupaten Karimun oleh tim pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar dalam gelaran sidang pada Kamis (18/3/2021).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait.

Kuasa Hukum Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe menyampaikan rasa syukurnya usai majelis hakim menolak semua dalil pokok perkara pemohon.

"Semua perkara sengketa telah diputus. Dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah menang," kata Edwar, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang putusannya dibacakan Hakim ketua persidangan MK, Anwar Usman  itu menjelasakan, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.

"Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah," ucapnya.

Menurutnya dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.

"Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap dia.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang," sambungnya.

Baca Juga:Jaringan TKI Ilegal Karimun Malaysia Terungkap, Begini Operasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini