- Polda Kepri mengungkap penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam melalui jalur laut pada Januari 2026.
- Lima orang tersangka, termasuk Lukman Hakim dan Fiber Mulyadi, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
- Kasus ini terbongkar ketika kepolisian mencegat truk pengangkut mesin ilegal tersebut saat pemindahan gudang di Batu Ampar pada Agustus 2026.
SuaraBatam.id - Sindikat penyelundupan tiga unit mesin pesawat atau turbo engine bekas dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya terungkap melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaringan tersebut diduga menggunakan kapal kargo pengangkut material galangan kapal untuk memasukkan mesin pesawat secara ilegal.
Lima orang terseret dalam perkara ini, yakni Lukman Hakim, yang kini berstatus terdakwa, serta Andika Eka Saputra, Ari Sodri, Diansyah Jaya Bukit, dan Fiber Mulyadi. Penuntutan terhadap empat nama terakhir dilakukan secara terpisah.
Untuk melancarkan aksinya, sindikat tersebut diduga mengeluarkan biaya hingga Rp1,03 miliar. Dana itu disebut digunakan untuk biaya pengiriman dan melancarkan proses pemasukan tiga mesin pesawat tersebut ke Batam.
Dalam dakwaan, rencana penyelundupan mulai disusun pada Desember 2025. Tiga mesin pesawat bekas itu rencananya dibawa ke Jakarta untuk dibongkar, kemudian suku cadangnya dijual secara eceran melalui platform daring.
Batam dipilih sebagai pintu masuk sebelum barang dikirim ke Jakarta.
Lima Orang Terseret, Perkara Sudah Masuk Persidangan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan bahwa perkara penyelundupan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri melalui proses tahap II pada pertengahan Oktober 2026.
Nona mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah dari empat menjadi lima orang setelah penyidik menetapkan Fiber Mulyadi sebagai tersangka.
"Berkas perkara sudah P21. Awalnya ada empat tersangka, kemudian bertambah satu orang lagi yaitu FM (Fiber Mulyadi). Jadi total lima tersangka," ujar Nona dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.
Sementara itu, persidangan terhadap Lukman telah dimulai pada 23 Oktober 2026 dan berlanjut pada 3 November 2026.
Agenda persidangan sempat tertunda karena saksi yang dijadwalkan hadir tidak datang. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru.
Kini, proses hukum terhadap perkara penyelundupan tiga mesin pesawat tersebut berlanjut di pengadilan.
Dalam menjalankan aksinya, Fiber Mulyadi yang bekerja di perusahaan jasa kepabeanan disebut berperan melobi agen pelayaran agar tiga mesin pesawat tersebut dapat dimuat ke kapal ASL TRANSPORTER 3.