- Polda Kepri mengungkap penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam melalui jalur laut pada Januari 2026.
- Lima orang tersangka, termasuk Lukman Hakim dan Fiber Mulyadi, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
- Kasus ini terbongkar ketika kepolisian mencegat truk pengangkut mesin ilegal tersebut saat pemindahan gudang di Batu Ampar pada Agustus 2026.
Kapal itu diketahui rutin mengangkut material milik PT ASL Shipyard Indonesia.
Pada 9 Januari 2026, tiga mesin pesawat yang telah dikemas dalam peti kayu berukuran besar dinaikkan ke atas trailer di Pelabuhan Jurong, Singapura.
Namun, berdasarkan surat dakwaan, barang tersebut tidak dicantumkan dalam manifes kapal untuk menyembunyikan keberadaannya.
Kapal kemudian bersandar di Terminal Khusus PT Cemara Intan Shipyard, Batam, pada 10 Januari 2026.
Tiga mesin pesawat itu diduga dapat keluar dari kawasan pelabuhan tanpa pemeriksaan ketat karena disangka sebagai material resmi milik perusahaan galangan kapal.
Setelah berhasil masuk ke Batam, barang tersebut tidak langsung dikirim ke Jakarta. Tiga mesin pesawat itu justru disimpan selama beberapa bulan di Gudang Bintang Baru, kawasan Batu Ampar.
Terbongkar Saat Pindah Gudang di Batu Ampar
Persoalan biaya penyimpanan kemudian membuat sindikat tersebut memutuskan memindahkan barang ke gudang lain.
Dalam dakwaan disebutkan, biaya sewa Gudang Bintang Baru mencapai Rp15 juta per bulan. Mereka kemudian berencana memindahkan tiga mesin pesawat itu ke Gudang Bintang 99 yang memiliki biaya sewa lebih murah.
Namun, proses pemindahan pada 14 Agustus 2026 justru berujung pada pengungkapan kasus.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mencegat kendaraan lori crane dan trailer yang melintas di Jalan Duyung, Batu Ampar.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga kotak kayu berukuran besar yang berisi mesin pesawat.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, Andika dan Lukman disebut mengakui bahwa barang tersebut dimasukkan dari Singapura secara ilegal.