- Warga Batam mengeluhkan kecilnya kompensasi pemadaman listrik massal serta lonjakan tagihan dari PT PLN Batam.
- Kompensasi sepuluh persen dihitung berdasarkan biaya beban sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2017.
- Humas PLN Batam menyatakan akan segera memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat yang belum terjawab.
SuaraBatam.id - Kekecewaan warga Batam terhadap kompensasi pemadaman listrik massal atau blackout dari PT PLN Batam terus bermunculan.
Sejumlah pelanggan mengeluhkan nominal potongan yang dinilai terlalu kecil, sementara tagihan listrik bulan ini justru mengalami kenaikan.
Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat melalui platform media sosial Threads. Warga mempertanyakan besaran kompensasi yang dijanjikan setelah pemadaman listrik berlangsung berjam-jam.
Salah satu keluhan disampaikan akun @fspitaloka. Ia mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp12.621 atau sekitar 10 persen, padahal tagihan listriknya justru meningkat dari sebelumnya Rp389 ribu menjadi Rp502 ribu.
Tak hanya mempersoalkan tagihan, ia juga mengeluhkan kerusakan AC yang dialaminya setelah insiden listrik yang sempat hidup dan mati tersebut.
Keluhan serupa disampaikan akun @othoy.martoyo yang menyebut tagihan listriknya hanya turun tipis dari kisaran Rp270 ribu menjadi Rp260 ribu, dengan nominal kompensasi Rp12.621.
"Penderitaan gak bisa tidur dikasih 12rb," tulisnya menyindir kecilnya potongan yang diterima setelah pemadaman listrik.
Akun @leo0999_ juga mempertanyakan besaran kompensasi yang diberikan. Menurut pengakuannya, listrik di tempatnya padam lebih dari 12 jam.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, dari tagihan yang mencapai Rp441 ribu, potongan kompensasi yang diterima hanya sekitar Rp6 ribuan.
Sementara itu, keluhan mengenai lonjakan tagihan lebih besar disampaikan akun @andiine23. Ia mengaku tagihan listriknya membengkak hingga Rp1,6 juta, padahal biasanya hanya berada di kisaran Rp500 ribu dengan penggunaan satu unit AC.
Warga lainnya, termasuk pemilik akun @ci.sill, turut mempertanyakan mengapa tagihan listrik justru terasa lebih mahal dibandingkan bulan sebelumnya meskipun terdapat janji pemberian kompensasi 10 persen.
Di tengah banyaknya keluhan, akun @hellocake_x memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan kompensasi berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Menurut penjelasan yang dibagikan akun tersebut, kompensasi sebesar 10 persen dihitung dari biaya beban, bukan dari keseluruhan tagihan listrik pelanggan.
Mekanisme inilah yang diduga menjadi alasan nominal potongan yang diterima pelanggan jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan mereka.
Akun tersebut juga membagikan pengalamannya yang hanya memperoleh potongan sekitar Rp6.300.