Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura

Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Maret 2021 | 19:36 WIB
Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura

SuaraBatam.id - Seorang warga Karimun, Lenggawa menang gugatan kasasi melawan investor Singapura. Sebelumnya dia divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.

Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.

Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.

Baca Juga:Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).

Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.

Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.

Baca Juga:Lama Tinggal di Singapura, Kaesang Ngaku Makan Babi: Enak Banget, Ngangenin

Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini