Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura

Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Maret 2021 | 19:36 WIB
Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura

Namun, setelah invstasi yang dilakukan itu tampak merugi. Maka, itikad tidak baik di perlihatkan WNA Singapura itu, sehingga berujung dengan gugatan.

“Sudah rugi barulah klien saya digugat, padahal pekerjaan tambang sudah kurun waktu setahun dan dia ada disana, kalau untung dibilang Investor, dan kalau rugi dibilang klien saya pinjam uang," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini