“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.
Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.
Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.
Baca Juga:Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.
Namun, setelah invstasi yang dilakukan itu tampak merugi. Maka, itikad tidak baik di perlihatkan WNA Singapura itu, sehingga berujung dengan gugatan.
“Sudah rugi barulah klien saya digugat, padahal pekerjaan tambang sudah kurun waktu setahun dan dia ada disana, kalau untung dibilang Investor, dan kalau rugi dibilang klien saya pinjam uang," ucapnya.
- 1
- 2