Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen

Setelah amankan kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

Eko Faizin
Senin, 29 Desember 2025 | 11:36 WIB
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12/2025). [ANTARA/HO-Lanal Karimun]
Baca 10 detik
  • TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu dan narkoba.
  • Kapal tersebut melintasi perairan Kundur Karimun, Kepri.
  • Kapal dinahkodai Agustiono dengan membawa 4 ABK.

SuaraBatam.id - Sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba diamankan TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). 

Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 diamankan Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).

"Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun," tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/12/2025).

Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa 4 anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi. Setelah amankan kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas juga ditemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri," tulis siaran pers tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini