Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

Pemkot Batam percepat pencairan THR ASN/PPPK Idul Fitri 2025, siapkan Perwako agar cair lebih awal dari H-7 lebaran. Pemerintah tegaskan aturan THR pekerja, wajib H-7.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB
Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berupaya mempercepat jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu tanpa ada kendala administratif.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, di Batam, Selasa (18/3), menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh prosedur dan peraturan wali kota (Perwako) yang dibutuhkan agar Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam dapat dilakukan sesegera mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dilansir dari Antara, 19 Maret 2025.

“Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota. Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran),” ujar Jefridin.

Baca Juga:Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemberian THR kepada ASN di seluruh Indonesia harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Pemkot Batam mengupayakan agar pencairan dapat dilakukan lebih awal demi kenyamanan para pegawai.

“Anggaran untuk THR sudah dialokasikan dengan baik. Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus membuat Perwako terkait dengan pencairan THR tersebut,” lanjut Jefridin.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia juga diwajibkan untuk dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/3).

Baca Juga:Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi dengan para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk memastikan bahwa mekanisme pemberian THR berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta diharapkan dapat menerima THR tepat waktu dan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Pemerintah Tegaskan Aturan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia

JPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menegaskan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:

(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka yang dijadikan dasar adalah upah pokok.

Sementara itu, bagi pekerja yang dibayar harian, perhitungan upah satu bulan mengacu pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Batas Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Hari raya yang termasuk dalam ketentuan ini adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.

Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar aturan THR.

Kewajiban Melaporkan Pembayaran THR

Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini