SuaraBatam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan perbankan untuk memerangi maraknya judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu strateginya adalah membangun sistem canggih untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online.
"Kami terus mendorong perbankan untuk membangun sistem yang mampu mendeteksi transaksi terkait judi online," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam, Kepulauan Riau, Dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Permintaan ini dilatarbelakangi tingginya keluhan masyarakat kepada OJK terkait judi online. Presiden Joko Widodo pun turut menyoroti maraknya praktik perjudian daring ini.
"Bapak Presiden juga resah melihat judi online. Tentu menjadi keresahan kita bersama untuk memberantasnya," kata Mirza.
Baca Juga:Terlantar! Penumpang Lion Air Kepanasan di Bandara Hang Nadim, Bus Tak Kunjung Datang
Kendala utama dalam pelacakan judi online adalah nominal transaksinya yang kecil, tidak selalu mencapai Rp500 juta seperti batas pelaporan wajib ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Solusinya, perlu sistem yang bisa memantau pergerakan mencurigakan pada rekening-rekening kecil," jelas Mirza.
Sebagai langkah awal, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online. Upaya pemberantasan ini akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana dari rekening-rekening terblokir tersebut.
"Upaya ini tidak berhenti di situ. Kami akan terus menelusuri ke mana dana judi online ini mengalir," tegas Mirza.