SuaraBatam.id - Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar mengalami kenaikan.
Tarif CHC (Cargo Handling Charge) untuk peti kemas berukuran 20 feet akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
Menurutnya Dendi Gustinandar kenaikan tarif itu masih lebih rendah dibandingkan dengan pelabuhan sejenis lainnya.
Baca Juga:Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam
Selain itu, Dendi juga mengakui bahwa selama 11 tahun terakhir, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif.
Dalam dua tahun terakhir, BP Batam telah mengeluarkan biaya modal pembelian aset (capex) sebesar Rp 489 miliar.
Mereka telah melakukan banyak investasi dan berkomitmen untuk terus berinvestasi di masa depan.
Tujuan BP Batam adalah menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern yang sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya.
Baca Juga:Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.715 WNI yang Diduga Akan Jadi PMI Ilegal