SuaraBatam.id - Sebanyak 2.715 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menggunakan jalur Pekerja Migran Ilegal (PMI) jalur Batam sepanjang tahun 2023.
Data itu dilaporkan Kantor Imigrasi Kelas I Batam setelah menunda keberangkatan calon penumpang itu pada data yang dikumpulkan di 3 pelabuhan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Citra Tritunas, TPI Batam Center, dan TPI Sekupang.
“Kami selalu melakukan pengawasan yang sama dengan sebelumnya. Tidak ada kelonggaran dalam setiap pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Sabtu (1/4/2023).
Dari data penundaan keberangkan itu yakni sebanyak 678 orang di TPI Citra TriTunas, 184 orang di TPI Batam Center dan 32 orang di TPI Sekupang.
Baca Juga:Bak Aksi Film Hollywood, Bule AS Perusak Mobil Dinas Polri Dideportasi
Ritus menjelaskan, setiap pemeriksaan keimigrasian area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang kapal.
“Kami meminta mereka untuk menunjukan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya.
Kemudian wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Untuk mengetahui alasan keberangkatan ke luar negeri.
“Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka kami pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Baca Juga:Bule Australia Mengaku Diperas Rp15 Juta oleh Imigrasi, Kemenkumham Bali: Kita Bisa Lihat CCTV