Ketua Komisi I DPRD Sebut BP Batam Biang Kerok Tumpang Tindih Alih Fungsi Lahan di Batam

Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 16 September 2022 | 14:51 WIB
Ketua Komisi I DPRD Sebut BP Batam Biang Kerok Tumpang Tindih Alih Fungsi Lahan di Batam
RDP Komisi I DPRD Batam Dengan PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya Terkait Tumpang Tindih Lahan (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut Badan Pengusahaan (BP) menjadi penyebab utama polemik tumpang tindih lahan di Batam, Kepulauan Riau.

Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.

"Biang kerok tumpang tindih lahan ini adalah BP Batam. Sampai saat ini kami terus menerima aduan, baik dari masyarakat maupun investor yang mengaku lahan nya diserobot," ungkap Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (16/9/2022).

Lik Khai menyebutkan, mengeluarkan pernyataan tersebut dikarenakan pihaknya yang kembali menerima aduan penyerobotan lahan, yang dilaporkan PT Budi Karya Mashalim.

Baca Juga:Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun

Untuk diketahui, saat ini Lik Khai menerangkan bahwa lahan yang bermasalah saat ini, diakuinya telah dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.

Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diadukan telah melakukan usaha pengosongan lahan, di mana polemik antar dua perusahaan ini masih berlangsung di PTUN Tanjungpinang.

"Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah," katanya.

Kasus tumpang tindih perizinan lahan bagi investasi ini, kembali mencuat saat BP Batam melakukan pengosongan lahan PT Budi Karya Mashalim dan dialihkan ke PT Panca Usaha Jaya.

Di mana investasi yang sudah masuk oleh PT Budi Karya Mashalim mencapai Rp100 milyar.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Temui Biro Hukum Pemprov Jabar Soal Polemik PAPBD Tahun 2021, Ini Hasilnya

Terpisah, pihak PT Panca Usaha Jaya juga mengaku tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Budi Karya Mashalim.

Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.

Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.

"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.

Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini