"Kita minta masing-masing menahan diri . Siapa pun itu tidak boleh masuk karena ini masih lahan PT Budi Karya Mashalim," katanya.
Sementara, perwakilan Lahan BP Batam, Niko mengatakan, sudah terjadi balik nama antara PT Kwarta Karsa Kontruksi ke PT Budi Karya Mashalim.
Pihaknya mengaku melakukan alokasi dan tak memperpanjang WTO karena proges pembangunan belum sampai 50 persen.
"Kami akan tetap menunggu putusan PTUN," katanya.
Baca Juga:Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait