Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.
Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.
"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.
Baca Juga:Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun
Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Kita minta masing-masing menahan diri . Siapa pun itu tidak boleh masuk karena ini masih lahan PT Budi Karya Mashalim," katanya.
Sementara, perwakilan Lahan BP Batam, Niko mengatakan, sudah terjadi balik nama antara PT Kwarta Karsa Kontruksi ke PT Budi Karya Mashalim.
Pihaknya mengaku melakukan alokasi dan tak memperpanjang WTO karena proges pembangunan belum sampai 50 persen.
"Kami akan tetap menunggu putusan PTUN," katanya.
Baca Juga:Bupati Purwakarta Temui Biro Hukum Pemprov Jabar Soal Polemik PAPBD Tahun 2021, Ini Hasilnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait