SuaraBatam.id - Sejumlah agen pelayaran di Kabupaten Karimun menaikkan tarif pelayaran domestik antar kota/kabupaten, dan juga antar pulau di dalam kabupaten.
Kenaikan mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Misalnya tiket untuk Karimun ke Kota Batam.
Biasanya untuk sekali keberangkatan seharga Rp 85.000 per orang. Namun, kini naik menjadi Rp 100.000. Kenaikan harga ini mulai berlaku pada 15 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Indonesia Nasional Ship Owners (INSA) Cabang Karimun, Bustami Datuk Rajo Marah.
Baca Juga:Pendaftaran Sekolah Negeri SD dan SMP di Batam Pakai Sistem Online, Mulai Dibuka 6-10 Juni
"Harga tiket kapal dari Karimun ke Sekupang Batam naik menjadi Rp 100 ribu, sudah mulai berlaku," kata Bustami.
Kenaikan berlaku pada sejumlah agen atau operator kapal. "Kenaikan harga tersebut akan berlaku bagi operator kapal, MV Dumai Ekpress, MV Batam Jet dan MV Miko Natalia," kata Bustami.
Sementara itu, untuk kapal MV Oceana masih dalam tarif normal Rp 108.000 untuk satu orang dari Karimun tujuan Batam.
Kenaikan suku cadang kapal
Bustami menjelaskan bahwa harga suku cadang kapal saat ini juga mengalami kenaikan. "Material suku cadang kapal sudah naik, jadi kita lakukan penyesuaian harga," ujar Bustami.
Dilansir dari Batamnews, berikut tarif baru di Pelabuhan Domestik Karimun:
Ke Batam (Pelabuhan Sekupang) naik dari Rp 85 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Ke Tanjung Samak naik dari Rp 90 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Ke Selat Panjang naik dari Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Ke Tanjung Buton (Riau) naik dari Rp 230 ribu menjadi Rp 280 ribu
Ke Dumai naik dari Rp 320 ribu menjadi Rp 350 ribu
Ke Bengkalis naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 350 ribu
Ke Tanjungpinang naik dari Rp 190.000 ribu menjadi Rp 200 ribu
Ke Tanjungbatu naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu.
Ke Penyalai naik Rp 110 ribu menjadi Rp 140 ribu.