Berita Batam Kemarin 12 Mei 2022: Ular Sanca Masuk Kedai Kopi di Bintan- Pekerja Batam Terancam Diberhentikan

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) telah mengevakuasi ular sanca sepanjang 3,7 meter itu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 13 Mei 2022 | 05:00 WIB
Berita Batam Kemarin 12 Mei 2022: Ular Sanca Masuk Kedai Kopi di Bintan- Pekerja Batam Terancam Diberhentikan
Petugas Damkar evakuasi ular sanca sepanjang 3,7 meter yang masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (12/5). (Antara/Ogen)
Petugas Damkar evakuasi ular sanca sepanjang 3,7 meter yang masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (12/5). (Antara/Ogen)
Petugas Damkar evakuasi ular sanca sepanjang 3,7 meter yang masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (12/5). (Antara/Ogen)

Seekor ular sanca sepanjang 3,7 meter masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/5/2022).

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemadam Kebakaran Bintan Timur Nurwendi menyebut pihaknya mendapat laporan kejadian dari pemilik kedai kopi sekira pukul 07.00 WIB dan langsung mengevakuasi hewan tersebut.

Baca selengkapnya

3. Disnaker Perkirakan Konflik Ukraina-Rusia Bisa Berdampak pada Pengurangan Karyawan di Batam

Baca Juga:Mesin X-Ray Rusak, Petugas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Periksa Koper Penumpang Cara Manual Sampai Antre Panjang

Ilustrasi buruh . (Pexels)
Ilustrasi buruh . (Pexels)

Akibat konflik Ukraina dengan Rusia, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti memperkirakan akan banyak pengurangan karyawan di Batam.

Menurutnya, konflik Ukraina-Rusia menyebabkan proses pengiriman produk ke wilayah tersebut akan terganggu.

Baca selengkapnya

4. Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:Ratusan Pekerja Indonesia Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Malaysia Via Tanjungpinang

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak