SuaraBatam.id - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (11/5/2022).
Sebanyak 140 PMI itu dipulangkan dari Pasir Gudang, Malaysia. Mereka merupakan WNI korban perdagangan orang, terdiri dari 76 laki-laki, 56 perempuan, dan 8 anak-anak.
"Mereka datang dari berbagai daerah, seperti Aceh, Medan hingga Sulawesi," kata Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang Piter M Matakena, dilansir Antara.
Piter menyebut, 140 PMI tersebut dipulangkan ke Tanah Air karena berbagai persoalan, salah satunya bekerja secara ilegal atau tanpa dokumen resmi di negara tetangga.
Saat ini para PMI tersebut ditempatkan sementara di gedung RPTC Tanjungpinang di Senggarang, sambil menunggu pemulangan ke daerah masing-masing oleh pemerintah pusat.
"Semuanya sudah diperiksa sesuai protokol kesehatan Covid-19 saat tiba di pintu kedatangan pelabuhan," ujar Piter.
Lebih lanjut Piter menyampaikan pemulangan PMI dari negeri jiran itu akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang bulan Mei ini ditargetkan ada sebanyak 560 orang PMI dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia. [ Antara]