Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.

Eliza Gusmeri
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:13 WIB
Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

SuaraBatam.id - Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.

Melansir Batamnews, vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun kurungan.

Namun, terdakwa melalui kuasa hukum, Richar Rando Sidabutar rencananya akan mengajukan banding.

Baca Juga:Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli

Dikatakan Richard ada pertentangan antara keterangan korban lain dan keterangan L saksi lainnya yang juga berada di lokasi.

Menurut Richard terdakwa David dijebak dalam kasus ini. Dikatakannya juga, sejumlah keterangan tak masuk dalam berkas P21.

Dalam hal ini Richard mengaku mengantongi bukti chat history jika David dijebak. Alasannya salah satu orangtua korban punya masalah sakit hati dengan terdakwa.

Hal itu akan disampaikannya dalam sidang banding.

Namun demikian, JPU Kejari Batam, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak.

Baca Juga:Sekretaris Kedutaan Amerika Serikat Datang ke Batam: Bahas Peluang Investasi di Bidang Industri dan Pariwisata

Diketahui, pelaku beraksi dengan menyelinap dari jendela ke kamar anak panti untuk berhubungan intim dikecam banyak orang.

Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

Awal Mula Aksi Terkuak

Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.

Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya.

Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.

Aksi cabul itu kemudian mengungkap kasus lainnya. Ia biasa melakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Hal ini baru terkuak setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke polisi.

Terdakwa kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, selain sebagai pengurus panti, Ia juga merupakan calon pendeta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini