Aksi cabul itu kemudian mengungkap kasus lainnya. Ia biasa melakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Hal ini baru terkuak setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke polisi.
Terdakwa kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, selain sebagai pengurus panti, Ia juga merupakan calon pendeta.
Baca Juga:Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli