Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.

Eliza Gusmeri
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:13 WIB
Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara

Aksi cabul itu kemudian mengungkap kasus lainnya. Ia biasa melakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Hal ini baru terkuak setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke polisi.

Terdakwa kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, selain sebagai pengurus panti, Ia juga merupakan calon pendeta.

Baca Juga:Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini