Rekonstruksi Kasus Tewasnya Polisi Muda Polda Kepri, 37 Adegan Diperagakan

Kronologi kejadian penganiayaan polisi muda diperagakan secara utuh, dari awal hingga akhir.

Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 10:54 WIB
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Polisi Muda Polda Kepri,  37 Adegan Diperagakan
Foto polisi muda di Kepri meninggal diduga dianiaya seniornya. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kasus penganiayaan bintara hingga tewas di Kepri memasuki tahap rekonstruksi.
  • Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
  • Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

SuaraBatam.id - Kasus penganiayaan sesama polisi berujung bintara Bripda NS meninggal dunia di mess Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap rekonstruksi kejadian.

Sebanyak 37 adegan rekonstruksi diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Senin (27/4/2026).

"Rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka. Sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com

Ronni yang memimpin jalannya rekonstruksi menyatakan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Kronologi kejadian penganiayaan polisi muda diperagakan secara utuh, dari awal hingga akhir. Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi di tempat kejadian perkara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan.

"Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Menurut Kabidhumas, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah berkas lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Serta memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif tentang peristiwa yang terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini