- Kasus penganiayaan bintara hingga tewas di Kepri memasuki tahap rekonstruksi.
- Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
- Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
SuaraBatam.id - Kasus penganiayaan sesama polisi berujung bintara Bripda NS meninggal dunia di mess Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap rekonstruksi kejadian.
Sebanyak 37 adegan rekonstruksi diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Senin (27/4/2026).
"Rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka. Sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com
Ronni yang memimpin jalannya rekonstruksi menyatakan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan.
Kronologi kejadian penganiayaan polisi muda diperagakan secara utuh, dari awal hingga akhir. Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi di tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan.
"Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Menurut Kabidhumas, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah berkas lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Serta memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif tentang peristiwa yang terjadi.