Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia

Wanita 32 tahun tersebut mendapat hukuman setelah terbukti mempromosikan jasa pelacuran melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Eko Faizin
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
Ilustrasi Michat [Suarabali.id]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhi hukuman 12 bulan penjara kepada WNI bernama Nurlela pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Terdakwa berusia 32 tahun asal Batam tersebut terbukti bersalah mempromosikan jasa pelacuran online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel.
  • Hakim Rohatul Akmar Abdullah memutuskan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dalam persidangan dan masa tahanan dihitung sejak 29 Juli 2026.

SuaraBatam.id - Seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia, Nurlela dijatuhi hukuman penjara 12 bulan oleh Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, Selasa (11/8/2026).

Wanita 32 tahun tersebut mendapat hukuman setelah terbukti mempromosikan jasa pelacuran melalui aplikasi MiChat.

Ia didakwa melanggar Seksyen 372(1)(e) Kanun Keseksaan yang mengatur eksploitasi seksual komersial, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dan memerintahkan masa tahanan dihitung sejak penangkapannya pada 29 Juli lalu.

Kasus MiChat ini bermula dari operasi tim Kepolisian Kontinjen Melaka di sebuah hotel di Jalan Tun Sri Lanang, Pengkalan Rama Tengah, pada 29 Juli sekitar pukul 20.35 WIB.

Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, petugas menggeledah kamar hotel dan mengamankan Nurlela beserta ponsel yang digunakan untuk menawarkan layanan seks prostitusi online.

Dari pemeriksaan, akun MiChat milik terdakwa asal Batam itu digunakan untuk menawarkan jasa seksual dengan tarif RM130-RM250 (sekitar Rp430.000-Rp830.000) per layanan.

Dalam persidangan, Nurlela yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan ia menjadi tulang punggung ibu di kampung halaman.

Namun, Timbalan Pendakwa Raya Nor Asnini Kamarudin menuntut hukuman setimpal sebagai efek jera, mengingat pasal tersebut mewajibkan pidana penjara.

Hakim pun memutuskan hukuman 12 bulan penjara terhitung sejak penangkapan. Usai vonis dibacakan, terdakwa terlihat menangis di ruang sidang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik tentang jerat hukum bagi promosi prostitusi daring, sekaligus sorotan terhadap maraknya eksploitasi seksual yang memanfaatkan platform digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini