SuaraBatam.id - Modus penipuan menggunakan QRIS di Batam yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Mike Sri Novita (38) akhirnya terungkap. Pelaku hanya memerlukan waktu tambahan 5-6 menit saat melancarkan aksinya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Batam Kota, sejak pelaku diamankan pada, Senin (18/4/2022) lalu.
"Pelaku ini memang benar menggunakan aplikasi QRIS untuk melakukan aksi penipuannya," tegas Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti Wihelmina, Rabu (27/4/2022).
Mengenai waktu tambahan yang dimaksud, digunakan oleh pelaku untuk mengedit laporan transaksi pada aplikasi QRIS miliknya.
Untuk itu, sesaat setelah melakukan scan barcode milik penjual atau toko, pelaku seketika meminta agar pekerja yang melayaninya menukar beberapa barang yang akan dibayar.
"Untuk mendapatkan waktu tambahan, di kasir dia minta agar barang yang sudah dipilih ditukar. Alasannya ada yang ukuran tidak sesuai, atau warna produk yang diinginkannya tidak ada sehingga pekerja dan kasir toko meninggalkan pelaku sendiri. Inilah waktu yang digunakan pelaku untuk mengedit," paparnya.
Sebelum melakukan penipuan, pelaku juga telah memiliki bekal, yakni screenshot bukti keberhasilan transaksi yang menggunakan aplikasi QRIS.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku memanfaatkan waktu yang singkat melakukan editing digital langsung di tempat.
"Ternyata yang dia tunjukkan ke kasir itu adalah hasil laporan yang sudah diedit digital oleh dia. Bukan dia memalsukan kode barcode atau aplikasinya yang dia gunakan palsu. Melainkan laporan hasil transaksi yang palsu yang dia gunakan untuk menipu," terangnya.
Baca Juga:Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran
Kemampuan mengedit hasil laporan transaksi ini diakui oleh Mike, yang mempelajari tehnik editing digital secara otodidak dari internet.
- 1
- 2