Sebelumnya, Mike Sri Novita (38), warga Sei Panas, Batam Center ditahan oleh Polsek Batam Kota setelah melakukan transaksi palsu di tenant milik brand Polo yang berada di One Mall, Batam Center.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui dengan sengaja melakukan pembayaran biaya belanja dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Tidak tanggung-tanggung, pada aksinya dengan menggunakan QRIS palsu ini, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp31 juta.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait