"Iya saya memang dengan sengaja melakukan itu. Saya belajar dari Google," lirihnya.
Pengeditan digital yang dilakukannya, berfokus pada pengubahan tanggal transaksi, lokasi, jumlah transaksi, hingga perbankan yang digunakan oleh tenant yang didatanginya.
Aksi penipuan terpaksa dilakukannya, dikarenakan kondisinya yang tidak memiliki pekerjaan.
Adapun barang hasil penipuan tersebut, diakuinya dijual kembali demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Saya perlu untuk bayar kost, dan kebutuhan sehari-hari. Barang hasil penipuan biasanya saya jual kembali untuk mendapat uang tunai," ungkapnya.
Sebelumnya, Mike Sri Novita (38), warga Sei Panas, Batam Center ditahan oleh Polsek Batam Kota setelah melakukan transaksi palsu di tenant milik brand Polo yang berada di One Mall, Batam Center.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui dengan sengaja melakukan pembayaran biaya belanja dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Tidak tanggung-tanggung, pada aksinya dengan menggunakan QRIS palsu ini, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp31 juta.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran