SuaraBatam.id - Aturan bebas karantina bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman), yang tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022, kini membawa dampak baik bagi para pekerja di sektor pariwisata.
Hal ini mulai dirasakan oleh para pekerja yang berada di kawasan Nongsa Sensation, dimana sebelumnya kawasan ini diterapkan sebagai kawasan koridor Travel Bubble.
"Saya senang mas, bisa kembali lagi melayani tamu asing yang datang berlibur ke resort kami," jelas Egga salah satu pekerja di Nongsa Poin Marina Batam, Senin (14/3/2022).
Salah satu yang mulai dirasakannya berdampak sejak kembalinya wisman Singapura berlibur di Batam, adalah kembali normalnya jam kerja.
Dengan normalnya jam kerja ini, Egga juga mulai mengharapkan akan kembali normalnya penghasilan bulanan yang akan diterimannya.
"Jam kerja kami kembali normal. Sebelumnya memang dikurangi mas, ya kalau begini gaji kami juga kan akan kembali normal," terangnya sambil tersenyum.
Sejak pandemi mulai melanda Indonesia dua tahun lalu, ia menambahkan bahwa management tidak pernah memberlakukan kebijakan untuk merumahkan pegawai.
Pandemi Covid-19 hingga saat ini, diakuinya hanya berpengaruh terhadap jam kerja.
"Tapi kami mengerti dengan alasan ini mas. Walau berkurang, namun kami dan resort yang penting tetap bisa bertahan hingga saat ini," paparnya.
Mengenai kebijakan pengurangan jam kerja bagi karyawan Resort, juga diakui oleh Ketua Nongsa Sensation, Andy Fong.
"Dua tahun belakangan kami pengusaha bertahan dengan segala cara. Dengan tidak merumahkan seluruh karyawan kami. Tapi jam kerja kami kurangi sampai 70 persen," jelasnya.
Walau demikian, aturan baru Pemerintah saat ini diakuinya sangat membantu pihaknya untuk kembali bangkit.
Saat ini, selain para pekerja hotel yang berada di bawah naungan Nongsa Sensation, para pekerja lain yang langsung merasakan dampak, adalah para petugas caddy di lapangan golf.
"Mereka kan bisa kembali mendapat penghasilan lagi. Yang saat ini menjadi primadona bagi Wisman Singapura yang datang adalah sport tourism," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait