"Sampai kapanpun dengan cara apapun saya tetap akan perjuangkan rumah yang saya beli secara resmi, bukan rumah liar," tegasnya.
Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap agar pengembang wajib bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.
Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.
"Apabila warga tak menemui titik temu, sepahit-pahitnya kami akan melakukan class action dengan melapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi itu adalah opsi terakhir apabila sudah mentok," tegasnya.
Baca Juga:Minyak Goreng Langka di Indonesia, Disperindag: Jangan Panik, Stok Batam Cukup
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait