SuaraBatam.id - Terkait ditemukannya tiga kasus positif COVID-19 di SMAN 23 Batam, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memastikan kembali kelengkapan daftar periksa syarat pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
"Sampaikan ke pak Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring, lihat daftar periksa yang diamanahkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, pastikan terlaksana dengan baik," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, melansit Antara, Selasa.
Ia menginstruksikan agar jajaran Dinas Pendidikan memastikan seluruh syarat dalam daftar periksa dipenuhi pihak sekolah, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan ketersediaan sarana sanitasi yang baik.
Wakil wali kota menyampaikan SMAN 23 telah diliburkan guna memutus mata rantai penularan COVID-19. Dalam pemeriksaan surveillance yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat, dua orang guru dan seorang siswanya terkonfirmasi positif terpapar virus corona. Bahkan, seorang pengajar probable varian omicron.
Baca Juga:Batam Terkonfirmasi Tambah 18 Kasus Covid-19 Saat Imlek
"Provinsi meliburkan SMA yang gurunya terkonfirmasi. Saya harapkan besok juga komunikasi dengan dinas. Langkah pertama kita lakukan dengan betul-betul memperketat protokol kesehatan anak-anak," kata dia.
Sementara untuk jenjang SD dan SMP, ia menyatakan belum ada anak dan guru yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kalau ada terkonfirmasi, ketentuannya 7 x 24 jam harus diliburkan. Apabila ada satu anak, tujuh hari ke depan diliburkan," kata dia. (antara)