SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi memulangkan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS).
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila menegaskan bahwa proses pemulangan telah dilakukan pada, Jumat (14/1/2022) lalu.
"Iya benar, Jumat lalu sudah kita pulangkan langsung ke negara asal mereka," ujarnya kepada suarabatam.id, di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Proses pemulangan diakuinya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Batam.
Baca Juga:Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
Pemulangan para WNA Tiongkok ini, dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari pihak Polda Kepri, dan keimigrasian terhadap seluruhnya selesai dilaksanakan.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak sana, untuk proses pemulangan. Agar nanti disana proses hukum terhadap mereka dapat dilakukan," paparnya.
Tessa melanjutkan, untuk pemulangan ini dilakukan karena keseluruhan korban dari tindak pidana para tersangka berasal dari Tiongkok.
"Mereka kan hanya lokasi menipunya saja di sini. Korbannya di negara asal mereka. Jadi proses hukum selanjutnya akan dilakukan di sana," terangnya.
Sebelumnya, 10 Warga Negara Asing (WNA), pelaku penipuan dan pemerasan oknum pejabat di Tiongkok, China diciduk jajaran Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga:Residivis Asal Singapura Bawa Lari Motor Pinjaman di Batam
Total pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
- 1
- 2