SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara (WN) Singapura diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Batam.
Saat ini WN Singapura bernisial JMH tersebut sudah diperiksa di Polsek Sekupang Batam. Ia dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Kronologis cerita, WN Singapura inisial JMH bertemu dengan seorang wanita bernama YH. Ia meminjam kendaraan (motor) kepada perempuan itu.
Usaha JMH berhasil dan korban meminjamkan kendaraannya. Namun JMH yang tak kunjung kembali membuat YH khawatir. Lama menunggu ia akhirnya melapor ke Mapolsek Sekupang.
Baca Juga:Satu Ton Kerupuk Getas Babel Diterbangkan ke Singapura
Dikutip dari Batamnews, Kapolsek Sekupang Kompol Surya Yudha Whardana menyebutkan, pihaknya menerima laporan tersebut, pada Jumat (15/1/2022).
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Simpang Dam, Kecamatan Mukakuning.
"Motor berjenis Honda Beat milik korban tersebut masih sama pelaku," katanya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia diamankan saat hendak menggadaikan motor itu. Ternyata ia pemain judi.
Baca Juga:Curi Gelang Adik Ipar Lalu Digadai, SR Terancam Lima Tahun Penjara