SuaraBatam.id - Kasus Warga Negara Tiongkok yang terlibat penipuan bermodus Video Call Sex (VCS) telah dilimpahkan Polda Kepri ke Imigrasi Batam.
Sebanyak 10 warga negara Tiongkok itu disangkakan melakukan pemerasan terhadap pejabat dan warga di Tiongkok.
Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Tessa Harumdila mengatakan, tersangka akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan kita periksa nantinya di kantor," ujar Tessa, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Polisi Batam Tangkap 10 Warga Negara Tiongkok, Tipu Pejabat Bermodus Video Porno
Pihaknya masih harus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, ke-10 WN Tiongkok tersebut bisa berada di Batam dikarenakan mereka memilik paspor yang berarti juga memiliki izin tinggal.
Kemudian masuknya mereka ke Batam sejak bulan Agustus 2021 lalu itu bukan langsung ke Batam, diduga para tersangka lebih dulu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penerbangan domestik hingga ke Batam.
"Setelah itu baru kita lakukan pengawasan terhadap para WN Tiongkok ini," katanya.
Imigrasi akan lebih ketat dalam pengawasan para WNA yang berada di Batam.
Baca Juga:61 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi
"Pastinya kita memerlukan sinergi dengan polri agar permasalah kejahatan WNA akan terus terungkap," ucapnya.