SuaraBatam.id - Sepuluh orang Warga Negara Asing (WNA), diduga pelaku penipuan dan pemerasan oknum pejabat di Tiongkok, China berhasil diciduk jajaran Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
"Awalnya kita mengamankan sebanyak 12 orang, 11 orang WNA dan 1 WNI. Dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pornografi yang diproduksi di rumah yang mereka tempati. Darisana tim kita bergerak menyelidiki. Karena informasi yang kita terima, para pelaku ini menyebar video porno melalui jaringan elektronik atau internet," jelas Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes pol Teguh Widodo, Kamis (6/1/2022) di Mapolda Kepri.
Saat berhasil mengamankan para pelaku, tim menemukan sejumlah fakta adanya kegiatan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Baca Juga:Senin Depan, Batam Terapkan PTM 100 Persen
Fakta tersebut diakuinya berdasarkan rekaman video sejumlah pria, yang diduga oknum pejabat dari Tiongkok, serta bukti chat berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan oleh petugas.
Dari fakta dan bukti tersebut, pihaknya juga mendapati bahwa produksi kegiatan pornografi ini hanya dilakukan oleh 10 orang dari total 11 WNA, yang juga diketahui tidak memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
"Dari bukti chat itu, para korban ini dimintai sejumlah uang dengan ancaman para pelaku akan menyebar video korban saat mansturbasi, disaat mengikuti sesi Video Call Sex (VCS) bersama salah satu pelaku yang wanita," ungkap Teguh.
Guna menjebak para korban, komplotan pelaku ini dengan sengaja membuat akun khusus MeChat, yang melayani para pria hidung belang untuk kegiatan VCS.
Untuk itu, pelaku wanita yang diketahui berinisial TP, dengan sengaja digunakan sebagai ikon guna menjebak para korban, yang sebelumnya telah diselidiki oleh para pelaku.
Baca Juga:Pengungsi Afganistan di Batam Terus Berunjuk Rasa, Sempat Tutup Akses Rumah Mewah
"Jadi sebelumnya dari 10 orang ini, ada yang melakukan profiling korban dulu. Setelah menetapkan korban, baru mereka menghubungi akun MeChat korban dengan si wanita ini sebagai objek nya," tuturnya.
Setelah pelaku wanita berhasil berkomunikasi dengan korban, dengan sengaja kemudian pelaku menawarkan diri untuk melakukan VCS dengan korban.
Korban sendiri juga tidak mengetahui bahwa aksi VCS, yang terjadi pada saat itu langsung direkam oleh pelaku lain.
"Setelah rekaman didapat, disana pelaku lain langsung bertugas menghubungi korban kembali dengan akun lain. Disana terjadi pengancaman dan pemerasan," tegasnya.
Teguh juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Diketahui bahwa para pelaku sendiri telah berhasil masuk, dan menetap di Indonesia selama 6 bulan.
"Fakta lainnya mereka ini sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan lalu. Kenapa beraksi darisini, agar para korban susah melacak IP address dari akun yang mereka pakai," paparnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menuturkan bahwa keberadaan para WNA ini, akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Walau demikian, pihaknya mensilayir, bahwa kedatangan komplotan pelaku ke Indonesia diduga berasal dari Jakarta, sebagai salah satu pintu masuk, untuk penerbangan langsung dari China.
"Ini menjadi PR kami terutama di bidang pengawasan orang asing. Namun melihat perjalanan mereka, orang asing ini kita duga masuk dari Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam melalui jalur lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait